
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Dalam ajaran Islam, terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.
Berikut adalah delapan golongan penerima zakat:
Fakir
Orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Miskin
Orang yang memiliki penghasilan, namun masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya.
Amil Zakat
Petugas atau pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat kepada yang berhak.
Mualaf
Orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan hatinya agar semakin mantap dalam keislamannya.
Riqab (Hamba Sahaya)
Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam konteks modern, sebagian ulama menafsirkan golongan ini sebagai upaya membebaskan manusia dari perbudakan atau penindasan.
Gharimin (Orang yang Berutang)
Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan yang halal dan tidak mampu melunasinya.
Fisabilillah
Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk kegiatan dakwah, pendidikan Islam, dan perjuangan sosial yang bertujuan menegakkan nilai-nilai Islam.
Ibnu Sabil
Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.
Penyaluran zakat kepada delapan golongan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, serta memperkuat solidaritas antarumat. Melalui pengelolaan zakat yang transparan dan tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara merata.
|
17x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...