Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena dapat membahayakan kepentingan tertentu yang dilindungi oleh undang-undang, seperti privasi, keamanan, dan kepentingan lembaga.
Data pribadi siswa/guru seperti:
Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, nomor telepon, email pribadi
Nilai akademik atau catatan psikologis siswa
Riwayat kesehatan siswa/guru
Rekening bank pribadi guru atau pegawai
Data atau dokumen yang terkait dengan kasus hukum yang sedang berjalan
Informasi hasil pemeriksaan internal yang belum final
Dokumen pengawasan atau audit yang belum menjadi laporan resmi
Draft kebijakan atau surat keputusan yang belum ditetapkan
Rencana kerja atau anggaran yang belum disahkan
Hasil rapat internal yang belum dipublikasikan
Data teknis keamanan gedung atau sistem informasi
Rencana penanganan bencana atau kejadian darurat yang belum dipublikasikan
Informasi sensitif terkait akses ke sistem digital madrasah
(Jika ada pengadaan barang/jasa)
Dokumen penawaran peserta lelang sebelum pengumuman pemenang
Informasi strategi atau negosiasi dalam proses pengadaan
Dokumen internal kementerian yang ditetapkan sebagai informasi terbatas
Informasi yang dikecualikan oleh Keputusan Menteri Agama atau regulasi terkait lainnya
Informasi dikecualikan melalui uji konsekuensi, yaitu kajian yang dilakukan oleh PPID untuk menentukan apakah informasi tersebut layak atau tidak dibuka kepada publik.
Hasil uji konsekuensi disahkan oleh atasan PPID dan didokumentasikan.
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...