TATA TERTIB SISWA-SISWI MADRASAH ALIYAH NEGERI
(MAN) 2 BUNGO
Tata tertib Siswa-Siswi MAN 2 BungoTahun Pelajaran 2018/2019
A. DASAR PEMIKIRAN, DASAR HUKUM, TUJUAN
DASAR PEMIKIRAN
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bungo, sebagai salah satu sekolah Agama didirikan dengan visi mewujudkan Madrasah yang Bermutu, Terampil, Berakhlakul Karimah,dan Berwawasan Nasional Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bungo mengemban enam misi utama yaitu
Demi tercapainya visi dan misi tersebut di atas maka dipandang perlu untu menciptakan suasana pendidikan yang kondusif di lingkungan madrasah. Untuk itu ditetapkanlah peraturan-peraturan yang kemudian dinamakan Tata tertib Siswa-Siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bungo
DASAR HUKUM
(1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
TUJUAN
(1) Sebagai pedoman pelaksanaan tata tertib di lingkungan Madrasah Aliyah
Negeri (MAN) 2 Bungo
(2) Mewujudkan ketertiban di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bungo
B. KETENTUAN UMUM
DEFINISI ISTILAH
Dalam peraturan tata tertib ini, yang dimaksud dengan :
kelancaran proses kegiatan belajar mengajar pada hari yang ditentukan
C. PROSES PENDIDIKAN
PERSIAPAN BELAJAR
(1) Siswa diharuskan sudah berada di dalam kelas 10 (sepuluh) menit sebelum pelajaran dimulai
(2) Siswa diharuskan tadarus Al-Qur’an dan berdoa memohon ilmu pengetahuan
sebelum pelajaran pertama dimulai yang dipandu oleh guru/ketua kelas.
(3) Piket kelas diharuskan menjaga kebersihan kelas (meja guru, papan tulis, lemari
harus sudah bersih dan rapi sebelum setiap jam pelajaran dimulai)
SELAMA JAM PELAJARAN
(1) Siswa diharuskan menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan
Di dalam kelas
(2) Siswa diharuskan mengikuti pelajaran dengan seksama sampai akhir pelajaran
(3) Siswa dilarang membawa dan menggunakan handphone, walkman, media player
dan alat sejenis lainnya selama jam pelajaran
(4) Siswa dilarang makan atau minum di dalam kelas selama jam pelajaran
(5) Siswa dilarang keluar masuk kelas tanpa seizin guru yang sedang mengajar
(6) Siswa yang ingin meninggalkan kelas karena sesuatu hal (sakit atau ada
Keperluan yang sangat penting) diharuskan meminta izin kepada guru yang
mengajar dan guru piket
(7) Ketua kelas atau piket kelas diharuskan menghubungi guru piket, setelah 10
menit guru yang bertugas mengajar belum masuk kelas
(8) Pada setiap akhir pelajaran, siswa diharuskan mengemasi dan merapikan
perlengkapan belajar dan membaca doa manfaat ilmu yang dipimpin oleh Ketua
kelas
PELAJARAN OLAH RAGA
(I) Siswa diharuskan mengikuti pelajaran dan praktek olahraga
(2) Siswa diharuskan memakai pakaian olah raga yang telah ditentukan
(3) Siswa diharuskan membersihkan diri di akhir pelajaran olah raga dan mengganti
pakaian seragam di tempat yang ditentukan
(4) Siswa yang tidak mengikuti pelajaran olah raga diharuskan melapor kepada
guru olah raga dan guru piket
WAKTU ISTIRAHAT
(1) Siswa diharuskan menggunakan waktu istirahatnya dengan baik di luar kelas
(2) Waktu istirahat telah ditentukan sesuai jadwal
(3) Siswa diharuskan kembali ke kelas bila waktu istirahat selesai
TIDAK MASUK SEKOLAH
(1) Siswa yang berhalangan hadir karena mendapatkan tugas dari Pimpinan
Madrasah, diharuskan melapor kepada guru piket dengan menunjukkan Surat
Tugas yang dimilikinya
(2) Siswa yang berhalangan hadir karena sakit, diharuskan melampirkan surat izin
sakit dari orang tua, jika lebih dari 3 (tiga) hari maka izin harus disertai dengan
surat keterangan dokter
(3) Siswa yang berhalangan hadir karena keperluan tertentu, hanya diperbolehkan
atas pertimbangan Pimpinan Madrasah
ULANGAN
(1) Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
(2) Siswa berhak mengetahui hasil ulangan dari guru yang bersangkutan atau guru
bimbingan dan konseling
(3) Nilai ulangan harian disampaikan kepada orang tua murid bersama Buku
Laporan Pendidikan (BLP) setiap tengah dan akhir semester, bila dianggap perlu
(4) Ulangan susulan hanya diberikan kepada siswa yang berhalangan hadir karena sakit yang memperoleh surat izin dari Pimpinan Sekolah
(5) Siswa yang terbukti tidak jujur selama ulangan akan diberi nilai nol
(6) Guru berhak menolak pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
diberikan kepada siswa
(7) Ulangan akhir semester diikuti siswa setelah menyelesaikan semua kewajibannya
terhadap Madrasah
BUKU LAPORAN PENDIDIKAN (BLP)
(1) Setiap siswa berhak mendapat Buku Laporan pendidikan (BLP) atau rapor setiap
tengah dan akhir semester
(2) BLP diserahkan wali kelas kepada orangtua/wali dan dianjurkan didampingi
Siswa yang bersangkutan
(3) Orang tua/wali diharuskan hadir pada pengambilan BLP pada akhir tahun pelajaran
(4) Bila orangtua/wali berhalangan hadir, salinan BLP akan dikirim ke alamat
orangtua/wali untuk kemudian ditandatangani dan dikirimkan kembali ke
madrasah.
(5) BLP yang telah diterima oleh orangtua/wali diharuskan ditandatangani sebelum
Dikembalikan ke madrasah selambat-lambatnya dua minggu setelah awal
pelajaran dimulai
(6) BLP yang kotor, rusak atau hilang adalah tanggung jawab siswa/orangtua/wali
yang bersangkutan
(7) Tidak ada penggantian BLP/rapor, kecuali berbentuk duplikat dan dikenakan
biaya administrasi dalam pembuatannya
SURAT TANDA LULUS (STL)
(1) Siswa yang telah mengikuti prosedur tertentu berhak mendapat Surat Tanda
Lulus (STL) pada akhir studi di Madrasah
(2) Bila terdapat pelanggaran administrasi, yaitu belum melunasi iuran madrasah,
penggantian bend rusak atau yang dihilangkan, maka madrasah berhak tidak
menyerahkan STL dan fotokopinya pada siswa yang bersangkutan sampai
jangka waktu 2 tahun setelah tanggal kelulusan.
(3) Sesudah 2 tahun, jika ada kerusakan dan atau kehilangan STL tersebut, bukan
menjadi tanggung jawab madrasah.
(4) STL yang hilang dan kotor atau rusak yang telah diserahkan kepada siswa adalah
tanggung jawab siswa yang bersangkutan.
MURID BERPRESTASI UTAMA
(1) Siswa berprestasi utama dipilih dari tiap kelas yang bersangkutan, lalu diadakan
Pemilihan pada ranking tertinggi dengan proses yang ditentukan oleh Tim Penilai
(2) Pemilihan siswa berprestasi utama dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri dan
para guru atau wali kelas dan diumumkan setiap semester
(3) Siswa berprestasi utama yang terpilih menyandang gelar sebagai siswa
Berprestasi, berhak atas piagam penghargaan dan hadiah yang diserahkan oleh
Pimpinan madrasah dalam suatu upacara yang disaksikan oleh seluruh siswa
dan pegawai madrasah.
PAKAIAN BESERTA ATRIBUTNYA
a. Rok sebatas mata kaki, satu lipatan di depan, baju lengan panjang dan memakai jilbab
b. Celana (tidak gombrang/tidak sempit),ukuran kaki celana 18 cm dengan baju
dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
6. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki puti
7. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarnai
8. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
KEBERSIHAN
(1) Siswa diharuskan memelihara kebersihan:
(2) Siswa diharuskan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
(3) Siswa dilarang menempelkan pengumuman atau sejenisnya selain di papan
pengumuman yang telah disediakan
(4) Siswa diharuskan mengikuti kegiatan kerja bakti kebersihan yang dilakukan
secara berkala
PERPUSTAKAAN
(1) Siswa diharuskan menjadi anggota perpustakaan madrasah.
(2) Siswa diharuskan mentaati tata tertib perpustakaan yang telah ditentukan
LABORATORIUM
(1) Penggunaan laboratorium hanya untuk kegiatan yang berkaitan dengan Kegiatan
Belajar Mengajar
(2) Penggunaan laboratorium di luar jam pelajaran disesuaikan dengan jadwal yang
telah ditentukan
(3) Penggunaan laboratorium untuk kegiatan lainnya, diharuskan seizin pengelola
laboratorium dan diketahui Pimpinan Madrasah
(4) Siswa diperbolehkan menggunakan fasilitas laboratorium sesuai jadwal yang
telah ditentukan dan atau setelah mendapat izin dari pengelola laboratorium
(5) Siswa yang merusak atau menghilangkan alat-alat laboratorium diharuskan
mengganti alat-alat yang rusak atau hilang
KANTIN
(1) Siswa diharuskan menjaga kebersihan tempat makan dan minum
(2) Siswa harus kembali ke ruang kelas pada saat jam istirahat telah usai
FASILITAS OLAH RAGA
(1) Fasilitas olah raga digunakan pada jam-jam istirahat atau hari libur, berupa:
(2) Jadwal pemakaian lapangan olah raga disesuaikan dengan kondisi yang ada.
(3) Kerusakan alat-alat olah raga milik madrasah menjadi tanggung jawab peminjam
(4) Selama pelaksanaan Ulangan, Ulangan Tengah Semester (UTS) dan Ulangan
Semester (UAS), fasilitas olahraga dilarang untuk digunakan
POS KEAMANAN (SECURITY)
(1) Siswa dilarang memasuki ruang pos keamanan (security), kecuali ada kepentingan
mendesak dan atas seizin Petugas Security
(2) Siswa dilarang menggunakan fasilitas yang ada di ruang pos keamanan (security)
D. AKTIVITAS SISWA
UPACARA BENDERA
(1) Seluruh siswa diharuskan untuk mengikuti upacara pada hari-hari yang sudah
ditetapkan
(2) Siswa diharuskan mengenakan pakaian seragam lengkap dengan atribut upacara
(3) Siswa diharuskan hadir di lapangan upacara, 10 (sepuluh) menit sebelum upacara
dimulai
(4) Siswa yang tidak hadir tepat waktu berbaris di luar barisan yang semestinya
(5) Siswa yang ditunjuk sebagai petugas upacara diharuskan mempersiapkan
perlengkapan upacara dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
(6) Siswa yang ditunjuk sebagai petugas upacara diharuskan mengenakan perlengkapan
upacara dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
(7) Siswa berbaris sesuai dengan kelas dan menurut jenis kelamin dipimpin petugas
upacara
(8) Siswa diharuskan mengikuti upacara dengan tertib sampai seluruh proses upacara
selesai.
EKSTRAKURIKULER
(1) Siswa diharuskan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler lain yang ada di madrasah,
minimal satu kegiatan
(2) Siswa diharuskan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan.
(3) Penilaian kegiatan ekstrakurikuler bersifat kualitatif dan dicantumkan dalam Buku
Laporan Pendidikan (BLP)
(4) Siswa yang mempunyai nilai akademis kurang, dilarang mengambil lebih dari satu
kegiatan ekstrakurikuler
ORGANISASI SISWA INTRA MADRASAH (OSIM)
(1) Setiap siswa diharuskan menjadi anggota Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM)
dan bersedia diangkat menjadi pengurus OSIM sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(2) Perangkat OSIM terdiri dari :
(3) MPM dan pengurus OSIM dipilih setiap 1 (satu) tahun sekali
(4) Setiap pergantian pengurus, harus disertai dengan laporan pertanggung jawaban
kegiatan
E. PELANGGARAN-PELANGGARANPelanggaran tingkat 1
Pelanggaran yang dilakukan secara perorangan, tetapi tidak mengganggu Orang lain dan tidak mengganggu kelancaran kegiatan yang sedang berlangsung.
1.1 terlambat datang ke kelas pada jam pelajaran
1.2 terlambat datang pada kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh
madrasah, dan OSIM.
1.3 makan dan minum bukan pada jam istirahat di kelas, perpustakaan atau laboratorium
1.4 tidak memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
1.5 berpenampilan tidak sopan dan tidak islami, berdandan tidak rapi, seperti berambut
panjang (khusus putra), berpakaian kotor dan berpakaian ketat.
1.6 aksesoris tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
1.7 tidur di tempat umum atau pada tempat yang tidak semestinya, kecuali dengan
alasan yang dapat dipertanggungjwabkan
1.8 tidak mengikuti upacara tanpa alasan yang jelas
1.9 tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh madrasah, dan
OSIM
1.10 membuang sampah atau meludah di sembarang tempat
1.11 menaruh barang/peralatan milik pribadi atau milik madrasah tidak pada tempatnya
1.12 menempelkan atau menuliskan sesuatu yang tidak pada tempatnya
Pelanggaran tingkat 2
Pelanggaran yang dilakukan perorangan atau secara berkelompok yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan-kegiatan Sekolah atau kegiatan-kegiatan perorangan
2.1 melompat pagar atau jendela di gedung madrasah
2.2 membuat keributan atau kegaduhan di dalam kelas, perpustakaan, dan laboratorium,
sehingga mengganggu suasana belajar
2.3 memindahkan dan mengubah alat-alat labor atau madrasah yang telah terpasang
tanpa izin
2.4 menyontek ketika ulangan
2.5 menggunakan fasilitas madrasah tidak pada waktunya
2.6 menggunakan barang-barang bukan milik sendiri tanpa seizin pemilliknya
2.7 mengadakan kegiatan dengan orang luar di dalam lingkungan madrasah tanpa izin
2.8 meninggalkan pelajaran tanpa alasan yang jelas
Pelanggaran tingkat 3
Pelanggaran yang dilakukan perorangan atau secara berkelompok yang dapat mengganggu kaidah kehidupan sosial sehingga menimbulkan kegelisahan,
3.1 memberikan keterangan yang tidak benar (berbohong)
3.2 vandalisme,yakni mengotori atau merusak peralatan dan gedung-gedung di
lingkungan madrasah
3.3 membuat keonaran berkelahi dan menantang perkelahian dengan pihak manapun
3.4 terlambat kembali ke madrasah melampaui batas waktu izin yang diberikan ketika
keluar madrasah
3.5 tidak masuk Sekolah tanpa alasan jelas
3.6 meninggalkan madrasah tanpa izin
3.7 membawa barang elektronik yang dilarang, berupa alat teknologi komunikasi,
audio dan audiovisual, seperti handphone ,TV, tape, radio besar, media player,
3.8 membawa orang lain tanpa mendapat izin dari Pimpinan madrasah ke dalam
Lingkungan madrasah untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tata
tertib siswa
3.9 berdua-duaan (berkhalwat) bukan dengan mahramnya, baik di dalam atau di luar
Lingkungan madrasah
3.10 menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai atau tanpa informasi yang tidak jelas,
sehingga menimbulkan kesalahan tanggapan dari berbagai pihak
3.l1 bersikap mengganggu atau mengancam, baik secara lisan ataupun tertulis pada
sesama siswa, karyawan, guru-guru dan Pimpinan madrasah.
3.12 setiap siswa ( tanpa terkecuali) tidak dibenarkan mengunakan bahasa yan kotor
(cacian, maki, carut marut)
Pelanggaran tingkat 4
Pelanggaran yang dilakukan perorangan atau secara berkelompok dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri, orang-orang sekitar dan lingkungannya, serta mencemarkan nama baik perorangan atau sekelompok orang atau madrasah
4.1 memfitnah, menipu, mengucilkan teman dan menghasut seseorang atau sekelompok
orang untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji
4.2 menghina atau merendahkan martabat sesama teman, guru-guru, karyawan atau
Pimpinan madrasah di hadapan satu atau beberapa orang dalam lingkungan
madrasah
4.3 membawa dan atau mengkonsumsi rokok.
4.4 diketahui mencuri atau mengambil barang milik orang lain
4.5 membawa dan atau menggunakan senjata tajam
Pelanggaran tingkat 5
Pelanggaran yang dilakukan perorangan atau secara berkelompok dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang mengancam, mengganggu ketenangan, keamanan dan kenyamanan kaidah kehidupan sosial,
5.1 memalsukan tanda tangan, stempel, kop surat dan atribut-atribut resmi lainnya
Milik madrasah
5.2 membawa dan atau mengkonsumsi barang-barang terlarang, seperti obat-obatan
terlarang, minuman beralkohol dan atau memabukkan, NAPZA, dan lain-lain.
5.3 membawa dan atau menggunakan buku-buku, file, rekaman, instrumen dan media
lainnya yang merupakan pornografi yang dapat mengganggu dan meresahkan
lingkungan.
5.4 membawa dan atau menggunakan senjata api
5.5 berjudi, mabuk-mabukan, serta melakukan pelecehan seksual, kontak seksual dan
perbuatan asusila lainnya, di lingkungan madrasah dan atau di luar madrasah
5.6 melakukan tindakan pidana kejahatan baik di dalam maupun di luar lingkungan
madrasah
5.7 menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dengan aqidah Islam
F. SANKSI – SANKSI
a.. Pelanggaran tingkat 1 akan dikenakan sanksi
semester berjalan, maka selanjutnya dianggap pelanggaran tingkat 2.
b. Pelanggaran tingkat 2 akan dikenakan sanksi
Tertib siswa”
orangtua/wali murid.
semester berjalan, maka selanjutnya dianggap pelanggaran tingkat 3.
c. Pelanggaran tingkat 3 akan dikenakan sanksi
tertutup yang dipimpin oleh Pimpinan madrasah
peningkatan disiplin pada siswa, maka keputusan sidang dapat diberlakukan.
akan diteruskan kepada pihak orang tua/wali murid
akan mendapat skorsing dari madrasah, berupa pengembalian sementara kepada
orang tua/wali. Lama skorsing ditentukan berdasarkan hasil sidang
berada di madrasah, maka selanjutnya dianggap pelanggaran tingkat 4
d. Pelanggaran tingkat 4 akan dikenakan sanksi
pihak orang tua dapat lebih mengetahui perkembangan dan tingkah laku anaknya
minggu dan atau melalui pertimbangan pihak madrasah
Dianggap pelanggaran tingkat 5.
e. Pelanggaran tingkat 5 akan dikenakan sanksi
orang tua dapat lebih mengetahui perkembangan dan tingkah laku anaknya
tuanya dan dicabut status kemuridannya dari madrasah, serta dilarang keras
menggunakan kembali fasilitas madrasah
tanpa mengubah butir 2, maka hasil sidang dapat diberlakukan.
pelanggaran tingkat 5 tanpa adanya proses pemberian teguran atau peringatan.
G. DAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib Siswa ini akan ditetapkan kemudian. Tata tertib Siswa ini berlaku mulai tanggal ditetapkan
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...