Selamat Datang di Website Resmi MAN 2 Bungo # Selamat Datang di Website MAN 2 Bungo http://man2bungo.mdrsh.id - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2024/2025 # ALHAMDULILLAH SISWA-SISWI MAN 2 BUNGO LULUS 100% # Selamat Datang di Website MAN 2 Bungo http://man2bungo.mdrsh.id - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2020/2021 dan Kelulusan Siswa-siswi MAN 2 Bungo Tahun Pelajaran 2021/2022 # Selamat Datang di Website MAN 2 Bungo http://man2bungo.mdrsh.id # Selamat Datang di Website MAN 2 Bungo http://man2bungo.mdrsh.id - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2020/2021 dan Kelulusan Siswa-siswi MAN 2 Bungo Tahun Pelajaran 2019/2020 - Operator Web

Manajemen: Tata Tertib Madrasah


TATA TERTIB SISWA-SISWI  MADRASAH ALIYAH NEGERI

(MAN) 2 BUNGO

 

 

Tata tertib Siswa-Siswi  MAN 2 BungoTahun Pelajaran 2018/2019

 

A. DASAR PEMIKIRAN, DASAR HUKUM, TUJUAN

DASAR PEMIKIRAN

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bungo, sebagai salah satu sekolah Agama didirikan dengan visi  mewujudkan Madrasah yang Bermutu, Terampil, Berakhlakul Karimah,dan Berwawasan Nasional Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bungo mengemban enam misi utama yaitu

  1. Menyelenggarakan pendidikan bernuansa Islami yang berbudaya mutu dan inovatif
  2. Membekali siswa dengan ketrampilan, life skill dan Berbudi Luhur
  3. Melaksanakan program unggul agama dan umum
  4. Mensinergiskan pendidikan agama dan umum
  5. Menyelenggarakan pendidikan program ketrampilan
  6. Menyiapkan SDM yang berjiwa wira usaha

Demi tercapainya visi dan misi tersebut di atas maka dipandang perlu untu menciptakan suasana pendidikan yang kondusif di lingkungan madrasah. Untuk itu ditetapkanlah peraturan-peraturan yang kemudian dinamakan Tata tertib Siswa-Siswi  Madrasah  Aliyah  Negeri (MAN) 2 Bungo

 

DASAR HUKUM

(1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

(2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional   

 

 

TUJUAN

(1)  Sebagai pedoman pelaksanaan tata tertib di lingkungan Madrasah Aliyah  

  Negeri (MAN) 2 Bungo

 (2) Mewujudkan ketertiban di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bungo

 

B. KETENTUAN UMUM

DEFINISI ISTILAH

Dalam peraturan tata tertib ini, yang dimaksud dengan :

  1. Sekolah adalah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bungo
  2. Pimpinan Madrasah adalah Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah dan Kepala Tata Usaha
  3. Guru adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu ditugaskan madrasah  untuk  mendidik dan mengajar siswa, khususnya dalam proses belajar mengajar
  4. Guru piket adalah guru yang ditugaskan Pimpinan madrasah untuk membantu

     kelancaran proses kegiatan belajar mengajar pada hari yang  ditentukan

  1. Pembina Kedisiplinan adalah guru dan atau guru piket  yang ditugaskan Pimpinan madrasah untuk membantu proses penegakan kedisiplinan siswa
  2. Siswa adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu dapat mengikuti proses pendidikan di madrasah
  3. Siswa berprestasi utama adalah murid yang telah meraih indeks prestasi tertinggi, aktif dalam organisasi madrasah dan kegiatan ekstrakurikuler, serta berperilaku baik dan sopan di madrasah
  4. Piket kelas adalah siswa yang bertugas pada hari tertentu di kelas yang bersangkutan
  5. OSIM adalah organisasi yang diselenggarakan oleh siswa di madrasah  dan dibina oleh bidang kesiswaan, untuk kepentingan siswa dalam menunjang dan pengembangan bakat siswa
  6. Pengurus OSIM adalah  siswa yang dipilih dengan persyaratan tertentu dan disahkan oleh Madrasah
  7. Diharuskan adalah ketentuan yang harus dilaksanakan siswa berdasarkan tata tertib siswa di Madrasah
  8. Dianjurkan adalah ketentuan yang lebih baik untuk dilaksanakan siswa berdasarkan tata tertib di Madrasah
  9. Dibolehkan adalah ketentuan yang diizinkan untuk dilaksanakan siswa
  10. Dilarang adalah ketentuan yang harus ditinggalkan siswa berdasarkan tata tertib siswa
  11. Pelanggaran adalah tingkah laku siswa yang tidak sesuai aturan Tata Tertib Siswa
  12. Sanksi adalah tindakan yang dikenakan kepada siswa karena melanggar peraturan tata tertib

 

C. PROSES PENDIDIKAN

 

PERSIAPAN BELAJAR

(1)  Siswa diharuskan sudah berada di dalam kelas 10 (sepuluh) menit sebelum pelajaran dimulai

(2)  Siswa diharuskan tadarus Al-Qur’an dan berdoa memohon ilmu pengetahuan

      sebelum pelajaran pertama dimulai yang dipandu oleh guru/ketua kelas.

(3) Piket kelas diharuskan menjaga kebersihan kelas (meja guru, papan tulis, lemari

      harus sudah bersih dan rapi sebelum setiap jam pelajaran dimulai)

 

SELAMA JAM PELAJARAN

(1)  Siswa diharuskan menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan  

       Di dalam kelas

(2)  Siswa diharuskan mengikuti pelajaran dengan seksama sampai akhir pelajaran

(3)  Siswa dilarang membawa dan menggunakan handphone, walkman, media player  

      dan  alat sejenis lainnya selama jam pelajaran

(4)  Siswa dilarang makan atau minum di dalam kelas selama jam pelajaran

(5)  Siswa dilarang keluar masuk kelas tanpa seizin guru yang sedang mengajar

 

 

(6)  Siswa yang ingin meninggalkan kelas karena sesuatu hal (sakit atau ada  

      Keperluan yang sangat penting) diharuskan meminta izin kepada guru yang  

      mengajar dan guru piket

(7)  Ketua kelas atau piket kelas diharuskan menghubungi guru piket, setelah 10

      menit guru yang  bertugas mengajar belum masuk kelas

(8)  Pada setiap akhir pelajaran, siswa diharuskan mengemasi dan merapikan

      perlengkapan belajar dan membaca doa manfaat ilmu yang dipimpin oleh Ketua  

      kelas

 

PELAJARAN OLAH RAGA

(I)  Siswa diharuskan mengikuti pelajaran dan praktek olahraga

(2)  Siswa diharuskan memakai pakaian olah raga yang telah ditentukan

(3)  Siswa diharuskan membersihkan  diri di akhir pelajaran olah raga dan mengganti

       pakaian seragam di tempat yang ditentukan

(4)  Siswa yang tidak mengikuti pelajaran  olah raga diharuskan melapor kepada

       guru olah raga dan guru piket

 

WAKTU ISTIRAHAT

(1)  Siswa diharuskan menggunakan waktu istirahatnya dengan baik di luar kelas

(2)  Waktu istirahat telah ditentukan sesuai jadwal

(3)  Siswa diharuskan kembali ke kelas bila waktu istirahat selesai

 

TIDAK MASUK SEKOLAH

(1)  Siswa yang berhalangan hadir karena mendapatkan tugas dari Pimpinan

       Madrasah, diharuskan melapor kepada guru piket dengan menunjukkan Surat

       Tugas yang dimilikinya

(2)  Siswa yang berhalangan hadir karena sakit, diharuskan melampirkan surat  izin

       sakit dari orang tua, jika lebih dari 3 (tiga) hari maka izin harus disertai dengan

       surat keterangan dokter

(3)  Siswa yang berhalangan hadir karena keperluan tertentu, hanya diperbolehkan

       atas  pertimbangan Pimpinan Madrasah

 

ULANGAN

(1) Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dilaksanakan sesuai jadwal  yang ditetapkan.

(2)  Siswa berhak mengetahui hasil ulangan dari guru yang bersangkutan atau guru

       bimbingan dan  konseling

(3)  Nilai ulangan harian disampaikan kepada orang tua murid bersama Buku

      Laporan Pendidikan (BLP) setiap tengah dan akhir semester, bila dianggap perlu

(4) Ulangan susulan hanya diberikan kepada  siswa yang berhalangan hadir karena  sakit yang  memperoleh surat izin dari Pimpinan Sekolah

(5)  Siswa yang terbukti tidak jujur selama ulangan akan diberi nilai nol

(6)  Guru berhak menolak pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang

       diberikan kepada siswa

(7)  Ulangan akhir semester diikuti siswa setelah menyelesaikan semua kewajibannya

       terhadap  Madrasah

 

BUKU LAPORAN PENDIDIKAN (BLP)

(1)  Setiap siswa berhak mendapat Buku Laporan pendidikan (BLP) atau rapor setiap

       tengah dan  akhir semester

(2)  BLP diserahkan wali kelas kepada orangtua/wali dan  dianjurkan  didampingi 

      Siswa yang bersangkutan

(3)  Orang tua/wali diharuskan hadir pada pengambilan BLP pada akhir tahun pelajaran

(4)  Bila orangtua/wali berhalangan hadir, salinan BLP akan dikirim ke alamat

       orangtua/wali untuk kemudian ditandatangani dan dikirimkan kembali ke   

       madrasah.

(5)  BLP yang telah diterima oleh orangtua/wali diharuskan ditandatangani sebelum

       Dikembalikan ke madrasah selambat-lambatnya dua minggu setelah awal

       pelajaran dimulai

(6)  BLP yang kotor, rusak atau hilang adalah tanggung jawab  siswa/orangtua/wali

       yang bersangkutan

(7)  Tidak ada penggantian BLP/rapor, kecuali berbentuk duplikat dan dikenakan

       biaya  administrasi dalam pembuatannya

 

SURAT TANDA LULUS (STL)

(1)  Siswa yang telah mengikuti prosedur tertentu berhak mendapat Surat Tanda

       Lulus (STL) pada akhir studi di Madrasah

(2)  Bila terdapat pelanggaran administrasi, yaitu belum melunasi iuran madrasah,

      penggantian bend rusak atau yang  dihilangkan, maka madrasah berhak tidak

      menyerahkan STL dan fotokopinya pada siswa yang bersangkutan sampai

      jangka waktu 2 tahun setelah tanggal kelulusan.

 (3) Sesudah 2 tahun, jika ada kerusakan dan atau kehilangan STL tersebut, bukan

       menjadi tanggung  jawab madrasah.

(4)  STL yang hilang dan kotor atau rusak yang telah diserahkan kepada siswa adalah

      tanggung jawab  siswa yang bersangkutan.

 

MURID BERPRESTASI UTAMA

(1)  Siswa berprestasi utama dipilih  dari tiap kelas yang bersangkutan, lalu diadakan

       Pemilihan pada ranking tertinggi dengan proses yang ditentukan oleh Tim Penilai

(2)  Pemilihan siswa berprestasi utama dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri dan

       para guru atau wali kelas dan diumumkan setiap semester

(3)  Siswa berprestasi utama yang terpilih menyandang gelar sebagai siswa

       Berprestasi, berhak atas piagam penghargaan dan hadiah yang diserahkan oleh

       Pimpinan madrasah dalam suatu  upacara yang disaksikan oleh seluruh siswa   

      dan pegawai  madrasah.

 

PAKAIAN BESERTA ATRIBUTNYA

  1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam madrasah adalah :
    a. Baju putih, celana/rok abu-abu pada hari Senin s.d selasa
    b. Baju batik, celana/rok hitam pada hari rabu dan kamis
    c. Pakaian pramuka pada hari sabtu
  2. Pakaian olah raga pada saat jam olah raga
  3. Pakaian olah raga pada saat Senam, dan pakaian pramuka pada saat yasinan pada hari Jum’at
  4. Pakaian seragam yang dikenakan harus
    a. Mempunyai logo madrasah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kiri
    b. Mempunyai logo madrasah disaku sebelah kiri
    c. Mempunyai Badge pengenal nama madrasah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kanan                                             d. Mempunyai Badge/papan nama jelas dibagian dada baju sebelah kanan                                                                                              e. Tidak mengenakan asesoris tambahan selain pin OSIM atau Ekskul                                                                                                       f. Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaosdalam/singlet
  5. Mengenakan pakaian seragam resmi madrasah dengan tata cara :

        a. Rok sebatas mata kaki, satu lipatan di depan, baju lengan panjang dan memakai jilbab

        b. Celana (tidak gombrang/tidak sempit),ukuran kaki celana 18 cm dengan baju  

            dimasukan kedalamnya, dan  mengenakan ikat pinggang hitam polos

    6. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki puti

    7. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarnai

    8. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting

 

KEBERSIHAN

(1)  Siswa diharuskan memelihara kebersihan:

  1. diri dan pakaian,
  2. alat-alat belajar,
  3. kelas, gedung madrasah dan sekitarnya

(2)  Siswa diharuskan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan

(3)  Siswa dilarang menempelkan pengumuman atau sejenisnya selain di papan

      pengumuman  yang telah disediakan

(4) Siswa diharuskan mengikuti kegiatan kerja bakti kebersihan yang dilakukan

     secara berkala

 

PERPUSTAKAAN

(1)  Siswa diharuskan menjadi anggota perpustakaan madrasah.

(2)  Siswa diharuskan mentaati tata tertib perpustakaan yang telah ditentukan

 

 

LABORATORIUM

(1)  Penggunaan laboratorium hanya untuk kegiatan yang berkaitan dengan Kegiatan

       Belajar Mengajar

(2)  Penggunaan laboratorium di luar jam pelajaran disesuaikan dengan jadwal yang

       telah ditentukan

(3)  Penggunaan laboratorium untuk kegiatan lainnya, diharuskan seizin pengelola

       laboratorium dan diketahui Pimpinan Madrasah

(4)  Siswa diperbolehkan menggunakan fasilitas laboratorium sesuai jadwal yang

       telah ditentukan dan atau setelah mendapat izin dari pengelola laboratorium

(5)  Siswa yang merusak atau menghilangkan alat-alat laboratorium diharuskan

       mengganti alat-alat yang rusak atau hilang

 

KANTIN

(1)   Siswa diharuskan menjaga kebersihan tempat makan dan minum

(2)   Siswa harus kembali ke ruang kelas pada saat jam istirahat telah usai

 

FASILITAS OLAH RAGA

(1)  Fasilitas olah raga digunakan pada jam-jam istirahat atau  hari libur, berupa:

  1. seluruh lapangan olah raga
  2. alat-alat olah raga yang penggunaannya seizin guru olah raga

 (2)  Jadwal pemakaian lapangan olah raga disesuaikan dengan kondisi yang ada.

 (3)  Kerusakan alat-alat olah raga milik madrasah menjadi tanggung jawab peminjam

 (4)  Selama pelaksanaan Ulangan, Ulangan Tengah Semester (UTS) dan Ulangan

       Semester (UAS), fasilitas olahraga dilarang untuk digunakan

 

POS KEAMANAN (SECURITY)

(1)  Siswa dilarang memasuki ruang pos keamanan (security), kecuali ada kepentingan

      mendesak dan atas seizin Petugas Security

(2)  Siswa dilarang menggunakan fasilitas yang ada di ruang pos keamanan (security)

 

 

D. AKTIVITAS SISWA

UPACARA BENDERA

(1)  Seluruh siswa diharuskan untuk mengikuti upacara pada hari-hari yang sudah

       ditetapkan

(2)   Siswa diharuskan mengenakan pakaian seragam lengkap dengan atribut upacara

(3)  Siswa diharuskan hadir di lapangan upacara, 10 (sepuluh) menit sebelum upacara

      dimulai

(4)  Siswa yang tidak hadir tepat waktu berbaris di luar barisan yang semestinya

(5)  Siswa yang ditunjuk sebagai petugas upacara diharuskan mempersiapkan

      perlengkapan upacara dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya

(6)  Siswa yang ditunjuk sebagai petugas upacara diharuskan mengenakan perlengkapan

      upacara dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya

(7)  Siswa berbaris sesuai dengan kelas dan menurut jenis kelamin dipimpin petugas

      upacara

(8)  Siswa diharuskan mengikuti upacara dengan tertib sampai seluruh proses upacara

      selesai.

 

EKSTRAKURIKULER

 (1)  Siswa diharuskan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler lain yang ada di madrasah,

       minimal satu kegiatan

(2)  Siswa diharuskan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan jadwal yang

       telah ditentukan.

(3)  Penilaian kegiatan ekstrakurikuler bersifat kualitatif  dan dicantumkan  dalam Buku   

      Laporan  Pendidikan (BLP)

(4) Siswa yang mempunyai nilai akademis  kurang,  dilarang mengambil lebih  dari satu   

     kegiatan ekstrakurikuler

 

 

ORGANISASI SISWA INTRA MADRASAH (OSIM)

 (1)  Setiap siswa diharuskan menjadi anggota Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM)  

       dan bersedia diangkat menjadi pengurus OSIM sesuai dengan ketentuan yang  

       berlaku.

(2)  Perangkat OSIM terdiri dari :

  1. Pembina OSIM
  2. Musyawarah Perwakilan Murid (MPM)
  3. Pengurus OSlM

(3)  MPM dan pengurus OSIM dipilih setiap 1 (satu) tahun sekali

(4) Setiap pergantian pengurus, harus disertai dengan laporan pertanggung jawaban

      kegiatan

 

E. PELANGGARAN-PELANGGARANPelanggaran tingkat 1

Pelanggaran yang dilakukan secara perorangan, tetapi tidak mengganggu Orang lain dan tidak mengganggu kelancaran kegiatan yang sedang berlangsung.

1.1  terlambat datang ke kelas pada jam pelajaran

1.2  terlambat datang pada kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh

       madrasah, dan OSIM.

1.3  makan dan minum bukan pada jam istirahat di kelas, perpustakaan atau  laboratorium

1.4  tidak memakai pakaian seragam yang telah ditentukan

1.5  berpenampilan tidak sopan dan tidak islami, berdandan tidak rapi, seperti berambut

       panjang (khusus putra), berpakaian kotor dan berpakaian ketat.

1.6  aksesoris tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

1.7  tidur di tempat umum atau pada tempat yang tidak semestinya, kecuali dengan

      alasan  yang dapat dipertanggungjwabkan

1.8  tidak mengikuti upacara tanpa alasan yang jelas

1.9  tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh madrasah, dan  

       OSIM

1.10  membuang sampah atau meludah di sembarang tempat

1.11  menaruh barang/peralatan milik pribadi atau milik madrasah tidak pada tempatnya

1.12  menempelkan atau menuliskan sesuatu yang tidak pada tempatnya

 

Pelanggaran tingkat 2

Pelanggaran yang dilakukan perorangan atau secara berkelompok yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan-kegiatan Sekolah atau kegiatan-kegiatan perorangan

2.1  melompat pagar atau jendela di gedung madrasah

2.2  membuat keributan atau kegaduhan di dalam kelas, perpustakaan, dan laboratorium,

      sehingga  mengganggu  suasana belajar 

2.3  memindahkan dan mengubah alat-alat labor atau madrasah yang telah terpasang

       tanpa izin

2.4  menyontek ketika ulangan

2.5  menggunakan fasilitas madrasah tidak pada waktunya

2.6  menggunakan barang-barang bukan milik sendiri tanpa seizin pemilliknya

2.7  mengadakan kegiatan dengan orang luar di dalam lingkungan madrasah tanpa izin

2.8  meninggalkan pelajaran tanpa alasan yang jelas

 

Pelanggaran tingkat 3

Pelanggaran yang dilakukan perorangan atau secara berkelompok yang dapat mengganggu kaidah kehidupan sosial sehingga menimbulkan kegelisahan,

3.1  memberikan keterangan yang tidak benar (berbohong)

3.2  vandalisme,yakni mengotori atau merusak peralatan dan gedung-gedung di

       lingkungan madrasah

3.3  membuat keonaran berkelahi dan menantang perkelahian dengan pihak manapun

3.4  terlambat kembali ke madrasah melampaui batas waktu izin yang diberikan ketika

      keluar  madrasah

3.5  tidak masuk Sekolah tanpa alasan jelas

3.6  meninggalkan madrasah tanpa izin

3.7  membawa barang elektronik yang dilarang, berupa alat teknologi komunikasi,

       audio dan audiovisual, seperti handphone ,TV, tape, radio besar, media player,

3.8  membawa orang lain tanpa mendapat izin dari Pimpinan madrasah ke dalam

       Lingkungan madrasah  untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tata

       tertib siswa

3.9  berdua-duaan  (berkhalwat)  bukan dengan mahramnya, baik di dalam atau di luar

       Lingkungan madrasah

3.10  menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai atau tanpa informasi yang tidak jelas,

        sehingga menimbulkan kesalahan tanggapan dari berbagai pihak

3.l1  bersikap mengganggu atau mengancam, baik secara lisan ataupun tertulis pada

        sesama siswa, karyawan, guru-guru dan Pimpinan madrasah.

3.12  setiap siswa ( tanpa terkecuali) tidak dibenarkan mengunakan bahasa yan kotor

        (cacian, maki, carut marut)

 

Pelanggaran tingkat 4

Pelanggaran yang dilakukan perorangan atau secara berkelompok dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan  diri sendiri, orang-orang sekitar dan lingkungannya, serta mencemarkan nama baik perorangan atau sekelompok orang atau madrasah

4.1 memfitnah, menipu, mengucilkan teman dan menghasut seseorang atau sekelompok                 

      orang untuk  melakukan perbuatan yang tidak terpuji

4.2  menghina atau merendahkan martabat sesama teman, guru-guru, karyawan atau

       Pimpinan madrasah di hadapan satu atau beberapa orang dalam lingkungan

       madrasah

4.3  membawa dan atau mengkonsumsi rokok.

4.4  diketahui mencuri atau mengambil barang milik orang lain

4.5  membawa dan atau menggunakan senjata tajam

 

Pelanggaran tingkat 5

Pelanggaran yang dilakukan perorangan atau secara berkelompok dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang mengancam, mengganggu ketenangan, keamanan dan kenyamanan kaidah kehidupan sosial,

5.1  memalsukan tanda tangan, stempel, kop surat dan atribut-atribut resmi lainnya

       Milik madrasah

5.2  membawa dan atau mengkonsumsi barang-barang terlarang, seperti obat-obatan

       terlarang, minuman beralkohol dan atau memabukkan, NAPZA, dan lain-lain.

5.3  membawa dan atau menggunakan buku-buku, file, rekaman, instrumen dan media

       lainnya yang merupakan pornografi yang dapat mengganggu dan meresahkan

       lingkungan.

5.4  membawa dan atau menggunakan senjata api

5.5  berjudi, mabuk-mabukan, serta melakukan pelecehan seksual, kontak seksual dan

       perbuatan asusila lainnya, di lingkungan madrasah dan atau di luar madrasah

5.6  melakukan tindakan pidana kejahatan baik di dalam maupun di luar lingkungan

       madrasah

5.7  menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dengan aqidah Islam

 

 

F. SANKSI – SANKSI

a.. Pelanggaran tingkat 1 akan dikenakan sanksi

  1. hukuman fisik yang bukan kontak badan.
  2. hukuman diserahkan pada Guru  atau  Guru Piket  atau  Guru BP/BK
  3. apabila pelanggaran tingkat 1 dilakukan lebih dan 5  (lima) kali selama satu

     semester  berjalan, maka selanjutnya dianggap pelanggaran tingkat 2.

 

b. Pelanggaran tingkat 2 akan dikenakan sanksi

  1. mengisi surat pernyataan “tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Tata

     Tertib siswa”

  1. siswa akan diberi surat peringatan dari madrasah yang ditembuskan kepada pihak

     orangtua/wali murid.

  1. apabila pelanggaran tingkat 2 dilakukan lebih dan 5  (lima) kali selama satu  

    semester berjalan, maka selanjutnya dianggap pelanggaran tingkat 3.

 

c. Pelanggaran tingkat 3 akan dikenakan sanksi

  1. mendapatkan peringatan keras dari madrasah berupa surat peringatan dan sidang

     tertutup  yang dipimpin oleh Pimpinan madrasah

  1. apabila dari hasil sidang, ternyata perlu penambahan sanksi sebagai tindakan

     peningkatan disiplin pada siswa, maka keputusan sidang dapat diberlakukan.

  1. membuat surat perjanjian yang telah ditetapkan pihak madrasah rangkap tiga, yang

     akan  diteruskan kepada pihak orang tua/wali murid

  1. apabila pelanggaran tingkat 3 telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, maka siswa

     akan mendapat skorsing dari madrasah, berupa pengembalian sementara kepada

     orang tua/wali. Lama skorsing ditentukan berdasarkan hasil sidang

  1. selama masa skors murid tidak dianjurkan menggunakan fasilitas  madrasah
  2. apabila pelanggaran tingkat 3 telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali selama siswa

     berada di madrasah, maka selanjutnya dianggap pelanggaran tingkat 4

  1. pada kasus khusus, maka satu kejadian dapat langsung dikategorikan sebagai tindakan atau pelanggaran tingkat 4, tanpa adanya proses pemberian teguran atau peringatan

 

d. Pelanggaran tingkat 4 akan dikenakan sanksi

  1. Siswa akan langsung di sidang dihadapan orangtua/ wali  murid dengan  tujuan 

     pihak  orang tua dapat lebih mengetahui perkembangan dan tingkah laku anaknya

  1. setelah persidangan, siswa langsung diskors paling tidak selama waktu 2 (dua)

     minggu dan atau melalui pertimbangan pihak madrasah

  1. selama masa skors siswa tidak diperkenankan menggunakan fasilitas madrasah
  2. apabila pelanggaran pada tingkat 4 dilakukan 1 (satu) kali lagi setelah diskors, maka

     Dianggap pelanggaran tingkat 5.

 

e. Pelanggaran tingkat 5 akan dikenakan sanksi

  1. siswa akan langsung di sidang dihadapan orang tua/ wali murid dengan tujuan pihak

     orang tua dapat lebih mengetahui perkembangan dan tingkah laku anaknya

  1. setelah persidangan, murid langsung dikeluarkan atau dikembalikan kepada orang

     tuanya dan dicabut status kemuridannya dari madrasah, serta dilarang keras   

     menggunakan kembali fasilitas madrasah

  1. apabila dalam hasil persidangan ada hal-hal khusus yang perlu dipertimbangkan,

     tanpa mengubah  butir 2, maka hasil sidang dapat diberlakukan.

  1. pada kasus khusus, maka satu kejadian dapat dikategorikan sebagai tindakan atau

     pelanggaran  tingkat 5 tanpa adanya proses pemberian teguran atau peringatan.

 

 

G. DAN LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib Siswa ini akan ditetapkan kemudian. Tata tertib Siswa ini berlaku mulai tanggal ditetapkan

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

 

 

 

 

 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 2 Bungo

Mars Madrasah