DAFTAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID MAN 2 BUNGO
Tahun 2025/2026
๐ 1. Informasi yang Wajib Disediakan Secara Berkala
Disediakan dan diperbarui secara rutin, minimal setiap 6 bulan:
-
Profil MAN 2 Bungo (visi, misi, struktur organisasi, sarana prasarana)
-
Program kerja dan rencana kegiatan tahunan
-
Laporan realisasi program dan evaluasi kegiatan
-
Informasi penerimaan peserta didik baru (PPDB)
-
Kalender akademik
-
Laporan keuangan dan BOS (yang boleh dipublikasikan)
-
Informasi kedisiplinan dan tata tertib madrasah
-
Prestasi siswa dan guru
-
Informasi beasiswa
๐ 2. Informasi Serta-Merta
Disampaikan segera apabila berkaitan dengan kepentingan mendesak atau keadaan darurat:
-
Informasi bencana atau kejadian luar biasa di lingkungan madrasah
-
Informasi keamanan siswa
-
Perubahan jadwal ujian atau kegiatan penting secara mendadak
-
Informasi wabah penyakit/penutupan madrasah karena hal khusus
๐ 3. Informasi yang Tersedia Setiap Saat
Informasi yang dapat diakses masyarakat kapan pun, dengan atau tanpa permintaan:
-
Struktur organisasi madrasah
-
Daftar guru dan tenaga kependidikan
-
Kurikulum dan mata pelajaran
-
Mekanisme pengaduan dan layanan publik
-
Jadwal piket guru dan wali kelas
-
Data jumlah siswa berdasarkan tingkat/kelas
-
Informasi layanan PPID (jadwal, kontak, prosedur permohonan informasi)
๐ 4. Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan karena alasan hukum, keamanan, dan perlindungan data pribadi:
-
Data pribadi siswa/guru (alamat, NISN, nilai, dll)
-
Dokumen internal yang belum final (rapat internal, rencana non-publik)
-
Dokumen terkait audit yang belum selesai
-
Informasi yang dapat mengganggu proses hukum
-
Informasi yang bisa membahayakan keselamatan individu atau madrasah
๐ผ Media dan Saluran Layanan Informasi
-
๐ Papan Informasi di kantor TU dan ruang guru
-
๐ Website Resmi: [alamat website MAN 2 Bungo jika ada]
-
๐ฑ Media Sosial Resmi: Instagram / Facebook MAN 2 Bungo
-
๐ Layanan Kontak PPID: 08xx-xxxx-xxxx
-
โ๏ธ Email Resmi: [email protected]
-
๐ Layanan Langsung: Kantor Tata Usaha MAN 2 Bungo
-
๐ Jam Layanan: SeninโJumat, 08.00 โ 15.00 WIB
๐ข Prosedur Permohonan Informasi
-
Pemohon mengajukan permintaan informasi secara tertulis/lisan.
-
PPID mencatat dan memverifikasi permintaan.
-
Informasi diberikan maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
-
Jika informasi tidak bisa diberikan, pemohon akan mendapatkan alasan penolakan tertulis.





