STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID MAN 2 BUNGO
Tahun 2025/2026
🧾 1. Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
-
Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2018 tentang Layanan Informasi Publik
-
Keputusan Kepala MAN 2 Bungo tentang Penunjukan PPID
🎯 2. Maksud dan Tujuan
Memberikan acuan dalam pelayanan informasi publik agar berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
📌 3. Ruang Lingkup
Standar layanan ini mencakup:
-
Prosedur permintaan informasi
-
Waktu pelayanan
-
Biaya layanan (jika ada)
-
Jenis informasi yang diberikan
-
Mekanisme pengaduan
📎 4. Komponen Standar Pelayanan
| No. | Komponen | Uraian |
|---|---|---|
| 1. | Jenis Layanan | Layanan Permintaan Informasi Publik |
| 2. | Dasar Hukum | UU No. 14/2008, PP No. 61/2010, PMA No. 30/2018 |
| 3. | Persyaratan | Mengisi formulir permintaan informasi dan melampirkan identitas diri |
| 4. | Prosedur | 1) Datang atau menghubungi PPID 2) Isi formulir 3) Tunggu tanggapan |
| 5. | Waktu Penyelesaian | Maks. 10 hari kerja (bisa diperpanjang 7 hari kerja) |
| 6. | Biaya/Tarif | Gratis, kecuali penggandaan dokumen (dibebankan kepada pemohon) |
| 7. | Produk Layanan | Salinan informasi atau dokumen resmi sesuai permintaan |
| 8. | Pengelola Layanan | PPID MAN 2 Bungo |
| 9. | Pengaduan Layanan | Disampaikan secara lisan/tulisan ke Atasan PPID / TU / Kepala Madrasah |
⏰ 5. Waktu dan Tempat Pelayanan
-
Hari: Senin – Jumat
-
Jam: 08.00 – 15.00 WIB
-
Tempat: Kantor Tata Usaha / Ruang Layanan Informasi MAN 2 Bungo
📞 6. Media Pengajuan Permintaan Informasi
-
Langsung datang ke madrasah
-
Melalui surat atau email resmi
-
Melalui media sosial resmi MAN 2 Bungo
-
Melalui layanan telepon/WhatsApp resmi PPID
🚫 7. Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses publik sesuai ketentuan:
-
Informasi pribadi siswa/guru
-
Informasi yang mengganggu proses hukum
-
Informasi internal madrasah yang belum final
-
Informasi yang berpotensi membahayakan pihak tertentu
✅ 8. Komitmen Layanan
PPID MAN 2 Bungo berkomitmen untuk:
-
Memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, dan akurat
-
Mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepuasan layanan publik
-
Menjaga kerahasiaan data yang dikecualikan





