REGULASI PPID MAN 2 BUNGO
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Agama.
Keputusan Kepala MAN 2 Bungo tentang Penunjukan PPID dan Tim Pengelola Informasi.
Peraturan-peraturan lainnya yang mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah.
Meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas informasi publik di MAN 2 Bungo.
Menyediakan sistem pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana.
Melindungi hak publik untuk mengetahui informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan madrasah.
Regulasi ini mengatur:
Tata kelola dan penyediaan informasi publik,
Penunjukan pejabat dan tim PPID,
Prosedur pelayanan informasi,
Klasifikasi informasi, dan
Penanganan sengketa informasi publik di tingkat satuan kerja (madrasah).
Pembina: Kepala Madrasah
Atasan PPID: Wakil Kepala Madrasah (Bidang Humas atau KTU)
PPID: Staf Humas / TU Informasi
Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi: Operator, Guru TIK, Tim Multimedia
Tim Pendukung: Guru BK, Wali Kelas, Pustakawan (jika diperlukan)
Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Melakukan verifikasi dan klasifikasi atas informasi publik.
Memberikan layanan informasi sesuai permintaan masyarakat atau pemangku kepentingan.
Menolak permohonan informasi publik yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Menentukan format dan media penyampaian informasi.
Menentukan waktu pelayanan informasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Informasi Berkala
Disediakan dan diperbarui secara berkala (profil madrasah, program kerja, laporan tahunan, dll).
Informasi Serta-Merta
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak (contoh: pengumuman darurat, bencana, dll).
Informasi Setiap Saat
Informasi yang tersedia setiap waktu dan dapat diakses sesuai permintaan.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan karena alasan perlindungan data pribadi, keamanan negara, atau ketentuan hukum lainnya.
Permohonan informasi diajukan secara tertulis/lisan oleh pemohon.
PPID menerima dan mencatat permintaan dalam register.
Tanggapan diberikan maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan.
Jika permintaan disetujui, informasi disampaikan dalam bentuk salinan atau akses langsung.
Jika ditolak, pemohon diberikan alasan penolakan tertulis, dan berhak mengajukan keberatan.
Jika pemohon tidak puas atas layanan informasi:
Dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID.
Atasan PPID wajib memberi tanggapan dalam waktu 30 hari kerja.
Bila tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Regulasi ini menjadi pedoman kerja bagi PPID dan seluruh tenaga pendidik dalam memberikan pelayanan informasi publik yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...