
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi terkait penggunaan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Juru bicara Kemenag menyatakan bahwa hingga saat ini kementerian tidak pernah mengeluarkan regulasi maupun arahan yang mengatur pemanfaatan dana zakat untuk program makan bergizi gratis yang bersifat umum. Pengelolaan zakat tetap mengacu pada ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kemenag, dana zakat memiliki aturan distribusi yang jelas dan hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Karena itu, setiap pemanfaatan dana zakat harus memenuhi prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta tepat sasaran sesuai ketentuan.
Kemenag juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Apabila terdapat kebijakan baru terkait pengelolaan zakat, kementerian memastikan akan menyampaikannya secara resmi melalui saluran komunikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
�Kami mengajak masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari Kemenag agar tidak terjadi kesalahpahaman,� ujar perwakilan kementerian.
Dengan adanya klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh kabar yang tidak berdasar. Kementerian berkomitmen menjaga transparansi dan integritas dalam tata kelola zakat demi kemaslahatan umat.
|
19x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...