Selamat Datang di Website Resmi MAN 2 Bungo # Selamat Datang di Website MAN 2 Bungo http://man2bungo.mdrsh.id - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2024/2025 # ALHAMDULILLAH SISWA-SISWI MAN 2 BUNGO LULUS 100% # Selamat Datang di Website MAN 2 Bungo http://man2bungo.mdrsh.id - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2020/2021 dan Kelulusan Siswa-siswi MAN 2 Bungo Tahun Pelajaran 2021/2022 # Selamat Datang di Website MAN 2 Bungo http://man2bungo.mdrsh.id # Selamat Datang di Website MAN 2 Bungo http://man2bungo.mdrsh.id - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2020/2021 dan Kelulusan Siswa-siswi MAN 2 Bungo Tahun Pelajaran 2019/2020 - Operator Web
Diposting Pada: Sabtu, 21 Februari 2026

Kemenag Tegaskan Pengelolaan Zakat Berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2011

Kemenag Tegaskan Pengelolaan Zakat Berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2011

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia wajib dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah serta peraturan perundang-undangan.

Kemenag menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan zakat secara nasional, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pengawasan. Regulasi tersebut juga menegaskan peran negara dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan zakat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenag menekankan bahwa seluruh lembaga pengelola zakat wajib mematuhi standar tata kelola yang telah ditetapkan, termasuk kewajiban pelaporan secara berkala dan audit.

“Pengelolaan zakat bukan hanya persoalan ibadah, tetapi juga menyangkut tata kelola dana umat yang harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, implementasi UU Nomor 23 Tahun 2011 harus menjadi pedoman utama,” tegas perwakilan Kemenag.

Lebih lanjut, Kemenag mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan mustahik. Optimalisasi pengelolaan zakat yang sesuai regulasi diharapkan mampu mendukung program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan.

Kemenag juga akan terus melakukan sosialisasi dan penguatan pengawasan guna memastikan pengelolaan zakat di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.

 


18x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Senyum Kedua Wali Kelas XI D Warnai Kemenangan Juara Futsal Antar Kelas! Rayakan Kemenangan dengan Makan Bersama 72x dibaca
  2. Langkah Tegap XI C! Siswa Antusias Latihan LKBB Jelang Lomba Pensi Antar Kelas 37x dibaca
  3. ASAS Sesi ketiga Hari Pertama di MAN 2 Bungo Berjalan Lancar dan Tertib 26x dibaca
  4. MAN 2 Bungo Galang Bantuan untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, Sumbar 34x dibaca
  5. Kepala MAN 2 Bungo Hadiri Pelepasan Peserta OMI Kabupaten Bungo Menuju Tingkat Nasional di Banten 2025 34x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 2 Bungo

Mars Madrasah