
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon genggam (handphone) di lingkungan madrasah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, meningkatkan fokus peserta didik, serta menjaga profesionalisme tenaga pendidik selama proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bungo menginformasikan kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah larangan membuat konten media sosial selama jam pelajaran atau saat proses KBM sedang berlangsung.
Kepala MAN 2 Bungo menegaskan bahwa penggunaan handphone di lingkungan madrasah harus dilakukan secara bijak dan hanya untuk kepentingan pembelajaran yang mendapat izin dari guru. Guru maupun siswa diharapkan tidak menggunakan waktu belajar untuk membuat video, siaran langsung, maupun konten media sosial lainnya yang dapat mengganggu konsentrasi dan efektivitas pembelajaran.
"Kebijakan ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan proses pendidikan berjalan optimal dan fokus belajar peserta didik tetap terjaga. Media sosial dapat dimanfaatkan pada waktu dan tempat yang tepat, di luar kegiatan belajar mengajar," ujarnya.
Selain itu, seluruh warga madrasah diimbau untuk menjaga etika dalam penggunaan teknologi digital serta mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang disiplin, aman, dan produktif.
Dengan adanya kebijakan ini, MAN 2 Bungo berharap kualitas pembelajaran dapat semakin meningkat dan seluruh siswa mampu memanfaatkan teknologi secara positif, bertanggung jawab, serta sesuai dengan tujuan pendidikan.
|
25x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...